Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pledoi Eks Bos BUMD Sumsel: Saya Kambing Hitam, yang Bertanggung Jawab Masih Bebas

Sabtu, 04 Juni 2022 – 21:18 WIB
Pledoi Eks Bos BUMD Sumsel: Saya Kambing Hitam, yang Bertanggung Jawab Masih Bebas - JPNN.COM
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Yaniarsyah juga mengingatkan bahwa laporan keuangan tahun 2010 dan 2011 telah dinyatakan kembali alias restatement pada laporan keuangan tahun 2012 dengan pendapat WTP.

Restatement laporan keuangan tersebut juga diteken oleh Adrian Utama Gani.

"Jadi adalah sangat tidak mendasar telah menuduh saya dan Muddai Madang telah melakukan rekayasa laporan keuangan, karena laporan keuangan telah dilakukan audit oleh akuntan publik (KAP) dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan faktanya saya baru lihat laporan keuangan yang dituduhkan setelah saya menjadi Tersangka dalam perkara ini," beber Yaniarsyah.

Selain itu Yaniarsyah juga menyampaikan bahwa sejak Juni 2012 pengelolaan PT. PDPDE GAS dilakukan oleh PT. Panji Raya Alamindo anak usaha PT Rukun Raharja, Tbk, bukan PT. DKLN.

"Saya sebagai black sheep victim atau korban yang dikambing hitamkan. Itulah yang saya rasakan. Yang paling bertanggung jawab dan mendapatkan benefit besar tetap di luar sana melihat penderitaaan kami di sini. Tebang pilih, itulah proses penegakan hukum yang tengah dipertontonkan," tambah dia.

Menutup pledoi, Yaniarsyah berharap majelis hakim memutus seadil-adilnya berdasarkan suara hati yang bersih. Dia pun mengutip firman Allah SWT dalam surat An-Anisa Ayat ke 58.

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah maha mendengar, maha melihat,” ucap Yaniarsyah.

Ifdhal Kasim, kuasa hukum dari Yaniarsyah, menyampaikan hal yang sama. Seluruh fakta yang disajikan selama persidangan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah.

Sebagai bos PPDE Sumsel, Yaniarsyah pernah dianugerahi Satyalancana Wira Karya oleh presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close