PLN Hapus Batas Tarif
Untuk 1,7 Juta Pelanggan BisnisRabu, 06 Oktober 2010 – 01:31 WIB
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) tidak lagi mengenakan sistem pembatasan (capping) Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 18 persen batas atas maupun bawah mulai bulan Oktober 2010. Namun kebijakan itu berlaku untuk pelanggan bisnis, bukan pelanggan industri. "Pelanggan bisnis tidak lagi dikenai capping karena tidak banyak yang over (lebih) 18 persen (akibat kenaikan TDL)," ujar Direktur Investasi dan Manajemen Resiko PT PLN Murtaqi Syamsuddin di kantor pusat PLN, selasa (5/10).
Kebijakan itu dihitung sejak pemakaian listrik bulan Oktober 2010. Dengan begitu, hanya pelanggan industri yang dikenai capping 18 persen.
Sejak Juli 2010, PLN menerapkan capping kenaikan dan penurunan tagihan rekening listrik maksimum 18 persen dari rekening sebelumnya. Artinya, kenaikan tagihan PLN tidak akan melebihi dari 18 persen dibandingkan tarif lama.
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) tidak lagi mengenakan sistem pembatasan (capping) Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 18 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Ratih Purwasih dan Endang S Taurina, Semarakkan Perayaan Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
-
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Jadwal MotoGP 2025, Terbesar Dalam Sejarah
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:23 WIB - Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Hukum
Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:43 WIB - Bali Terkini
Imigrasi Denpasar Sikat 138 WNA, Prostitusi Daring Jadi Perhatian, Ada Fakta Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:30 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB