PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL
Penyebabnya Ada Pada Biaya BebanSelasa, 13 Juli 2010 – 06:30 WIB
Peraturan menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7 Tahun 2010, yang tidak lagi memasukkan biaya beban dalam perhitungan TDL. Sementara pengusaha masih menggunakan Permen lama tahun 2004. "Itulah kenapa perhitungan PLN dan pengusaha berbeda," tukasnya.
Berdasar penghitungan seperti itu, kenaikan TDL menjadi sangat besar, karena selain masih memasukkan biaya beban, pengusaha juga memasukkan kenaikan TDL antara 6-15 persen. "Dalam perhitungan TDL tahun 2004 misalnya ada unsur biaya beban sebesar Rp 29.500 per KVA (kilo volt ampere) per bulan. Sementara pada TDL 2010 ini tidak ada. Karena itu jangan langsung dihitung biaya pemakaiannya," kata dia.