PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL
Penyebabnya Ada Pada Biaya BebanSelasa, 13 Juli 2010 – 06:30 WIB
Oleh karena itu, diharapkan para pengusaha menghitung kembali tagihan listriknya tanpa memasukkan biaya beban. Sebab, dia mencontohkan, masih terdapat pengusaha yang memasukkan biaya beban ke dalam TDL sebesar Rp 1,9 miliar per bulan. "Jadi ada pengusaha yang menambah biaya beban Rp 1,9 miliar ke dalam perhitungan tarif, sehingga tagihannya menjadi di atas Rp 4 miliar, padahal seharusnya hanya Rp 2,5 miliar," tukasnya.
Atas kesalahpahaman itu, Benny meminta seluruh kantor layanan dan unit kerja PLN di daerah-daerah untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada pelanggan industri, tidak cukup hanya dengan mengumumkan daftar TDL yang baru. Bagi pengusaha yang masih belum jelas, bisa menghubungi posko di Kantor PLN Pusat atau melalui surat elektronik groupposkotdl2010@pln.co.id.
Sementara itu, kalangan dunia usaha tetap menolak apa yang disampaikan PLN tersebut. Menurut Ketua Forum Asosiasi Industri Nasional Franky Sibarani, pihaknya tetap akan menggunakan membandingkan tarif listrik 2004 yang diatur dalam Keppres RI No 76 tahun 2003 dengan tarif listrik baru dalam Permen ESDM No. 07 Tahun 2010.