Plt Gub DKI Gelar Sidak Harpitnas, Inilah Hasilnya
Senin, 27 Maret 2017 – 11:33 WIB
"Kalau misalnya reguler bolos pasti akan di-BAP. Secara akumulatif kalau 46 hari (bolos) langsung diberhentikan," kata Soni.
Menurutnya, sanksi berat diberikan untuk membuat jera PNS DKI yang bolos. "Banyak kejadian setelah mereka diberhentikan, merengek-rengek minta tolong," ucap Soni.
Lebih lanjut Soni mengatakan, ada sistem yang memantau mengenai kehadiran PNS DKI. Pemantauan dilakukan oleh BKD DKI.
"BKD terus memantau perkembangan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan DKI ini," ujar Soni.(gil/jpnn)