Plt Gubernur Diminta Cepat Anulir Mutasi
Rabu, 07 September 2011 – 01:32 WIB
Sebelumnya, Gamawan sudah menegaskan, mutasi yang sudah telanjur dilakukan Gatot tanpa konsultasi dengan dirinya, harus dibatalkan. "Karena itu sudah disampaikan tidak sesuai dengan PP, maka saya minta untuk dievaluasi kembali," ujar Gamawan Fauzi melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada koran ini, 25 Agustus 2011.
Mantan gubernur Sumbar itu kukuh pada pendiriannya, bahwa aturan main harus dipegang teguh. Tak ada kompromi bagi Gatot yang sudah menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Karena keputusan gubernur atau perda, sesuai peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tegas Gamawan.