PLTN Belum Cocok Diterapkan di Indonesia
Selasa, 03 Agustus 2010 – 03:30 WIB
"Masa konstruksinya saja bisa sampai 15 tahun," ujar Murtaqi. Yang jelas, kata dia, investasi pemerintah dan pembiayaan lokal tidak memadai untuk merealisasikan pembangunan PLTN di Indonesia.
Murtaqi mengaku, ketidakpastian itu juga didukung dengan regulasi pemerintah yang samar-samar. Bahkan dalam Rencana Umum Pembangunan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2010-2019 dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2008 - 2027 tidak membahas rencana adanya pembangunan PLTN.
Meskipun dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2006 tentang Komite Ekonomi Nasional menargetkan adanya energi baru dan terbarukan, termasuk nuklir. "Tapi belum ada pembicaraan lanjut tentang PLTN hingga sekarang," jelasnya.