PM Mengaku Anggota BNN, Pengendara Motor jadi Korban
Jumat, 17 Juni 2022 – 22:49 WIB
Dia mengatakan bahwa pelaku juga mengaku tidak memiliki sasaran tertentu dalam melakukan aksinya, tetapi niatnya muncul karena melihat adanya kesempatan.
"Tidak tentu sasarannya, kalau dirasa ada kesempatan dan kebetulan saat itu motor korban mogok. Dia ambil kesempatan itu, ya, bilangnya timbul begitu saja niat itu," tuturnya.
Polresta Samarinda mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu, sedangkan sisanya telah habis dipakai pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (antara/jpnn)