PM Thiland Bersumpah Gunakan Seluruh Kekuatan Hukum untuk Menjerat Demonstran
Prayuth mengumumkan sikapnya itu satu hari setelah ribuan demonstran melempar cat ke markas kepolisian. Aksi itu, menurut massa, merupakan balasan untuk polisi karena mereka melempar gas air mata dan menembakkan meriam air sampai melukai sejumlah demonstran, Selasa (17/11).
Aksi itu jadi unjuk rasa yang paling parah sejak massa mulai turun ke jalan pada Juli.
Beberapa demonstran juga menggambar grafiti anti kerajaan di markas kepolisian. "Situasinya tidak kunjung membaik," kata Prayuth dalam pernyataan tertulisnya.
"Risikonya, aksi ini akan berujung kekerasan. Jika tidak diatasi, maka itu akan berbahaya bagi negara dan kerajaan yang tercinta," kata dia.
"Pemerintah akan menindak lebih keras dan menggunakan seluruh undang-undang, seluruh pasal, untuk menghukum demonstran yanng melanggar hukum," kata Prayuth.
Dalam kesempatan itu, Prayuth tidak menyebutkan secara spesifik pemerintah akan menggunakan Pasal 112 Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu melarang adanya penghinaan terhadap kerajaan.
Prayuth pada awal tahun ini mengatakan ia tidak menggunakan pasal itu atas permintaan raja.
Polisi sejak Juli telah mengumpulkan bukti yang nantinya dapat digunakan untuk menjerat demonstran karena melanggar aturan tersebut. Namun, sejauh ini kepolisian belum mengambil langkah lebih lanjut, kata seorang sumber dari aparat.