PMJ Segera Gelar Rekonstruksi Penembakan Gedung DPR
Kamis, 18 Oktober 2018 – 21:47 WIB
Diketahui, kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah IAW dan RMY. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.
Akibat ulahnya, kedua pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara. (cuy/jpnn)