PMK 212 Kurang Sakti, Pemda Ragu Mengusulkan Formasi PPPK 2023, Kasihan Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 ternyata tidak cukup sakti memengaruhi pemda.
Masih banyak pemda yang ragu mengusulkan formasi PPPK 2023. Alasannya belum ada jaminan anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan rapat koordinasi (rakor) pemenuhan formasi PPPK guru 2023 besutan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan berakhir pada 25 Juni.
Dari sejumlah daerah yang sudah mengikuti rakor, ternyata tidak membawa pengaruh besar. Malah ada daerah yang tetap pada pendiriannya, tidak mengusulkan formasi PPPK 2023.
"Guru P1 sudah mendekati masing-masing pemda. Hasilnya ada yang senang, tetapi banyak yang menangis," kata Heti kepada JPNN.com, Jumat (23/6).
Provinsi Banten. Guru P1 sebanyak 2.370, tetapi yang diusulkan Pemda hanya 500. Itu berarti masih tersisa 1.870 P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK guru 2023.
Heti menegaskan bukan hanya Banten yang tidak berani mengusulkan formasi maksimal, Kabupaten Lampung Selatan juga demikian.
"P1 sudah banyak mendekati Pemda dan berjuang ke pusat. Rakor yang digelar Kemendikbudristek sebenarnya menjadi harapan kami, tetapi hasilnya jauh dari harapan," ucapnya.