PMK 212 Kurang Sakti, Pemda Ragu Mengusulkan Formasi PPPK 2023, Kasihan Honorer
Heti mengungkapkan Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan arahan kepada pemda. Salah satunya dengan menyodorkan PMK 212.
Sayangnya, PMK 212 ini kurang kuat meyakinkan pemda. Keraguan pemda ini membuat formasi PPPK guru yang disiapkan Kemendikbudristek tidak terisi maksimal.
"PMK 212 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani tidak membuat pemda manut. Honorer harus siap-siap menahan sabar lagi," ujarnya.
Dia menegaskan PMK 212 tidak hanya mencantumkan anggaran, tetapi juga berapa jumlah PPPK yang diangkat.
Kalau mau fair, pemda tinggal mengikuti PMK 212. Sayangnya di lapangan Pemda malah mengusulkan jauh di bawah kuota yang tertera di PMK tersebut.
Walaupun begitu Heti mengungkapkan ada juga Pemda yang akhirnya mengusulkan formasi, padahal sebelumnya tidak.
Contohnya, Kabupaten Serang yang pada PPPK guru 2022 tidak mengusulkan formasi. Namun, dengan adanya pendekatan forum guru akhirnya Pemkab mau mengajukan formasi.
Yang bikin gembira guru P1, formasinya tidak hanya 164, tetapi menjadi 204 pascarakor.