PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri
Jumat, 12 Mei 2023 – 07:55 WIB
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
C. Golongan IV Rp41.000
Uang Lembur Non-ASN atau Honorer
PMK 49 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Pegawai Non-ASN atau Honorer
a. Uang lembur per jam Rp20.000
b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti