Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PMK Melandai, Pasar Hewan di Lombok Tengah segera Dibuka

Selasa, 16 Agustus 2022 – 21:20 WIB
PMK Melandai, Pasar Hewan di Lombok Tengah segera Dibuka - JPNN.COM
Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Lombok Tengah Taufikurrahman. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com.

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Lombok Tengah Taufikurrahman menyatakan pasar hewan di wilayah itu akan segera dibuka pada Sabtu (20/8). Pembukaan pasar itu akan dilakukan setelah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan melandai. 

Taufikurrahman mengatakan bahwa pembukaan pasar hewan itu sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu dan sifatnya masih dalam uji coba. "Tanggal 14 Agustus kemarin kami telah mengajukan surat permohonan untuk membuka pasar hewan di Lombok Tengah," kata Tafikurrahman, Selasa (16/8).

Adapun pasar hewan yang akan dibuka, antara lain, Barabali Kecamatan Batukliang, kemudian Batunyala Kecamatan Praya Tengah. Pembukaan pasar hewan di Lombok Tengah tersebut lebih cepat dari rencana awal semula pada 6 September mendatang.

Menurut Taufikurrahman, Satgas PMK memberikan izin pembukaan pasar hewan di Lombok Tengah selama 30 hari, tetapi dengan beberapa persyaratan, antara lain, setiap dua minggu akan dievaluasi oleh petugas.

"Untuk poin ini kami tidak mengambil 30 hari, tetapi 14 hari. Dan itu kami sebut sebagai masa uji coba selama masa PMK ini," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memperketat proses masuknya sapi di pasar.  Pihaknya akan menerapkan tiga strategi dalam pengetatan tersebut. 

“Skrining pertama itu kami lakukan di area parkiran, kedua pintu masuk, dan ketiga akan dilakukan penyemprotan untuk terhadap sapi yang masuk," katanya. 

Dia menambahkan untuk sapi yang tidak lolos dari skrining akan langsung diarahkan ke tempat karantina yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari lalu.

Pasar hewan di Lombok Tengah akan segera dibuka seiring melandainya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News