PMK Tidak Menular Pada Manusia, Masyarakat Tak Perlu Ragu Konsumsi Daging
Hal ini bukan karena potensi virus menginfeksi manusia, tetapi guna memotong rantai penyebaran melalui manusia sebagai carrier.
"Misalkan daging itu minimal 30 menit direbus dulu, sebelum diolah. Harapannya virus sudah mati. Atau didiamkan di pendingin selama 24 jam, harapannya virus-virus sudah mati (di situ)," katanya.
Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Ary Laksmana Widjaja menambahkan, untuk produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat.
Zona merah adalah 70 persen wilayah sudah terdapat wabah PMK yang menjangkiti ternak.
"Untuk semua produk olahan dari zona merah sebenarnya bisa dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Kenapa? Karena namanya produk olahan tentu sudah melalui berbagai proses agar memenuhi syarat kesehatan dan sebagainya, termasuk juga untuk (bebas penyakit) PMK," katanya.
Untuk mengendalikan PMK, Kementerian Pertanian (Kementan) antara lain menerapkan karantina ketat bagi distribusi hewan ternak dengan mewajibkan peternak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Sementara bagi produk daging yang diimpor, harus memiliki surat rekomendasi bebas PMK dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan. (flo/jpnn)