Satu orang lagi kini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara, karena mencoba menyelundupkan 14 orang ke Australia pada September 2008. Dalam Undang-Undang Imigrasi Australia pasal 232A, penyelundupan lima atau lebih warga asing ke negara itu akan diganjar hukuman 20 tahun penjara. (rie/JPNN)
JAKARTA - Sebanyak 11 kapten dan awak kapal Indonesia yang didakwa terlibat kegiatan penyelundupan manusia ke Australia, akhirnya dijatuhi hukuman