Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Australia Barat Hukum 11 WNI 56,5 Tahun

Terbukti Selundupkan Manusia

Jumat, 03 Juli 2009 – 12:57 WIB
PN Australia Barat Hukum 11 WNI 56,5 Tahun - JPNN.COM
Satu orang lagi kini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara, karena mencoba menyelundupkan 14 orang ke Australia pada September 2008. Dalam Undang-Undang Imigrasi Australia pasal 232A, penyelundupan lima atau lebih warga asing ke negara itu akan diganjar hukuman 20 tahun penjara. (rie/JPNN)

JAKARTA - Sebanyak 11 kapten dan awak kapal Indonesia yang didakwa terlibat kegiatan penyelundupan manusia ke Australia, akhirnya dijatuhi hukuman

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close