PN Australia Barat Hukum 11 WNI 56,5 Tahun
Terbukti Selundupkan ManusiaJumat, 03 Juli 2009 – 12:57 WIB
Adapun ke-11 orang terdakwa penyelundup manusia itu, masing-masing bernama Achmad Mukhli, Hamirudin, Samsir Topan Ali, Yan Tonce, Arman, Arsil, Tasri Laode, Mimu, Adi Haidar, Soltan Ele dan Junaidi. Mereka ditangkap secara terpisah pada rentang waktu 6 Desember 2008 hingga 14 Maret 2009 lalu.
Pemberian hukuman ini menambah jumlah penyelundup manusia yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan Australia dalam empat bulan terakhir, menjadi total 14 orang. Pada April 2009 lalu, dua orang pria juga mendapat hukuman penjara lima tahun, karena usahanya menyelundupkan 26 orang ke Australia dalam dua kasus berbeda pada Oktober dan November tahun lalu.