PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Sengketa Pencopotan Ketua IAI Jateng
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah IAI Jawa Tengah menghadiri sidang perdana Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Kamis (5/11).
Dalam sidang perdana ini, Jamaludin Al J Effendi selaku prinsipal hadir langsung mengikuti sidang perdana Gugatan PMH yang tercatat dengan nomor Register 702/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan PMH ini diajukan karena Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dibawah Pimpinan apt. Drs. Nurul Falah Eddy Pariang (Tergugat) memberhentikan Ketua IAI Jawa Tengah Drs. Jamaludin Al J Effendi, M. Farm., Apt (Penggugat) Surat Keputusan No. Kep. 085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 dengan dalih Pengurus IAI Jawa Tengah tidak melaksanakan program SIAp dan dengan tegas menolak program SIAp berdasarkan Surat No. B2-A42/PD IAI/Jawa Tengah/I/2020 tertanggal 1 Juli 2020.
Tidak tinggal diam, Pengurus IAI Jawa Tengah dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Yusuf melakukan perlawanan atas pemecatan yang dilakukan oleh Pengurus Pusat IAI secara semena-mena.
Perlawanan Pengurus IAI Jawa Tengah pun dilakukan melalui meja hijau. Didampingi langsung oleh Sugito, S.H., M.H. selaku Ketua Dewan Pengawas LBH Yusuf sekaligus Kuasa Hukum IAI Jawa Tengah, Pengurus IAI Jawa Tengah percaya diri dapat memberikan pelajaran berarti kepada Pengurus Pusat IAI agar tidak menjalankan organisasi secara semena-mena, dan tetap berpedoman pada konstitusi organisasi, baik Anggara Dasar maupun Angaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan ainnya yang terkait.
"Permasalahan ini tentunya berdampak pada jalannya organisasi IAI sendiri, khususnya berdampak kepada para anggota yang hak-haknya mulai tebengkalai, tidak terkecuali para anggota IAI di Jawa Tengah. Namun demikian, upaya hukum yan ditempuh oleh Pengurus IAI Jawa Tengah sangatlah penting demi keberlangsungan organisasi yang demokratis dan harmonis dalam kesesuaian regulasi dan iplementasinya," ujar Jamaludin.
Menurutnya Pengurus IAI Jawa Tengah bersama LBH Yusuf akan melakukan segala bentuk perlawanan (yang dibenarkan secara hukum) terhadap kesewenang-wenangan Pengurus Pusat IAI dalam menjalankan roda organisasi yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah konstitusi IAI serta ketentuanketentuan yang sudah tertuan ke dalam peraturan-peraturn organisasi.
Menurut Jamaludin ada banyak kejanggalan terkait pemecatan dirinya, Pertama, ada cacat prosedur serius. Pemecatan dirinya sebagai ketua IAI Jawa Tengah tidak dilakukan melalui Konferensi Daerah Luar Biasa sebagai satu-satunya forum untuk memberhentikan ketua pengurus Daerah. Pemecatan dilakukan hanya berbekal Rapat Pengurus Pusat (Rapenpus) yang notabenenya bukan merupakan forum untuk melakukan pemecatan. Rapenpus hanyalah forum koordinasi pengurus pusat.
Kedua, Jamaludin menyampaikan aspirasi anggota Jawa Tengah dalam bentuk nota keberatan sebagai bagian dari prosedur organisasi yang sah dan diatur dalam AD/ART IAI. Tetapi pengurus IAI Pusat pada akhirnya justru memberikan reaksi brutal dengan melakukan surat pemecatan yang bukan merupakan kewenangannya.
Ketiga, ada kejanggalan yang memicu tanda tanya besar. Pada saat rakornas, pengurus pusat yang dikomandani Nurul Falah Eddy Pariang (Tergugat) membuat Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) dengan semua peserta rakornas. Isinya tidak boleh menyebarluaskan informasi apapun mengenai material yang terkait dengan rakornas IAI Virtual 2020. Perjanjian kerahasiaan tersebut memicu pertanyaan besar ada dibalik itu semua. Sementara Kongres adalah forum public yang siapapun berhak tahu.
Jamaludin yakin, majelis hakim yang menangani gugatannya akan memberikan keadilan sebagaimana fakta yang terjadi. Dengan demikian IAI kedepan tidak dikelola secara sewenang-wenang dan dapat menjadi rumah besar yang mendukung kepentingan seluruh anggota dalam memberikan manfaat bagi masyarakat. (dil/jpnn)