Tuntut Keadilan, Ketua IAI Jateng Gugat Pengurus Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Tengah, Jamaludin Al-J. Efendi menggugat Pengurus Pusat (PP) IAI.
Gugatan ini dilakukan terkait pencopotan jabatan Jamaludin sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah secara sewenang-wenang oleh PP IAI. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (25/9/20).
Kuasa hukum Jamaludin, Sugito mengungkapkan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya adalah suatu langkah untuk mendapatkan keadilan.
“Karena klien kami telah menjadi korban kesewenang-wenangan dari pengurus pusat IAI,” kata Sugito, pengacara senior dari LBH Yusuf ini kepada wartawan di Jakarta.
Sugito menjelaskan, pemecatan kliennya bermula ketika Jamaludin selaku Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah periode 2018-2022 menyuarakan keresahan para apoteker se-Jawa Tengah, terkait kebijakan pemberlakukan iuran salah satu Program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp).
“Apoteker di Jawa Tengah sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar, karena layanan ini sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya,” ujar Sugito.
Lebih lanjut Sugito mengatakan, pembiayaan harusnya bisa diambil dari iuran anggota dan sumber pemasukan lain yang diperoleh Pengurus Pusat IAI.
Aspirasi anggota Pengurus Cabang (PC) IAI se-Jawa Tengah sudah disampaikan ke pengurus PD IAI Jawa Tengah dan pengurus PD menyampaikan ke PP IAI.