Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Irwan Fecho Singgung Masa Jabatan Presiden, Upss

Jumat, 03 Maret 2023 – 09:26 WIB
PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Irwan Fecho Singgung Masa Jabatan Presiden, Upss - JPNN.COM
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat/ Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho soal PN Jakpus perintahkan tunda Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata yang diajukan Prima.

Majelis hakim menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Selain itu, hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3).

PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410 ribu," tulis putusan itu.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Politikus Demokrat Irwan Fecho curiga putusan PN Jakpus soal tunda Pemilu 2024 ada korelasi dengan perpanjangan masa jabatan presiden hingga kades.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News