PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Irwan Fecho Singgung Masa Jabatan Presiden, Upss
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.
Irwan curiga putusan kontroversial yang dibuat Ketua Majelis Hakim T. Oyong beserta dua hakim anggota, H Bakri dan Dominggus Silaban berkorelasi dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang sebelumnya sempat bergulir.
"Bisa jadi sebagai upaya test the water untuk menghidupkan terus upaya penundaan pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Irwan di Jakarta, Kamis malam (2/3).
Ketua DPD Demokrat Kaltim itu bahkan menilai isu ini saling berkaitan dengan upaya perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya juga digulirkan sebagian kepala desa.
"Ini kekuatan besar yang mengorkestrasi upaya-upaya perpanjangan di semua sektor harus segera diketahui dan dihentikan oleh rakyat," lanjutnya.
Irwan pun menilai tidak mungkin ada menteri, pengamat politik, organisasi pemuda, pengusaha, aparat desa hingga hakim berani bermain-main di area isu ini jika tidak diorkestrasi.
"Demokrasi dan konstitusi kita makin di pinggir jurang. Rakyat harus bersatu, siaga dan waspada," ujar Irwan Fecho.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.