PN Jakpus Tolak Gugatan Rp 10 Triliun Pada Hendropriyono
Kamis, 19 April 2018 – 06:32 WIB
Pihak tergugat masing-masing AM Hendropriyono, Imam Anshori Saleh, Kemkumham, Isran Noor dan Keke Parawansa.
Mereka dituntut senilai Rp 10 triliun secara tanggung renteng.
Imam mengatakan, kemenangan di PN Jakarta Pusat merupakan kemenangan kedua. PTUN Jakarta diketahui sebelumnya mengabulkan gugatan PKPI
terhadap KPU.
PTUN memerintahkan penyelenggara pemilu menetapkan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.
"Ini merupakan kemenangan kedua bagi PKPI sehingga kami semakin mantap mengikuti Pemilu 2019," pungkas Imam.(gir/jpnn)