Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Alvin Lim Pekan Depan

Senin, 13 Juni 2022 – 22:28 WIB
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Alvin Lim Pekan Depan - JPNN.COM
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perkara advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 21 Juni 2022.

“Benar, informasi dari majelis hakim dan bagian panmud pidana digelar sidang tersebut pada Selasa, 21 Juji 2022. Untuk agendanya kita tidak tahu tunggu di ruang sidang nanti. Ini perkara lanjutan bukan perkara baru,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/6).

Menurut dia, pihaknya telah menerima kembali pelimpahan berkas terdakwa Alvin Lim dari jaksa penuntut umum.

Setelah itu, kata dia, pihaknya juga sudah mengirimkan penetapan jadwal sidang kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa.

“Kita sudah beritahu jaksa bahwa berkas sudah diterima, kemudian dibuatlah penetapan hari sidang dan kejaksaan nanti memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk hari dan tanggal dimaksud,” ujarnya.

Sidang ini digelar lagi setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa, 7 Juni 2022. Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat pelimpahan perkara/turunan Nomor: B-448/APB/SEL/Eku.2/06/2022, tanggal 7 Juni 2022.

Kemudian surat dakwaan/turunan Nomor: PDM-115/JKTSL/Ep.2/2018, tanggal 2 Juli 2018. Selain itu, bekas perkara Nomor: BP/47/III/2022/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2018, dengan perkara atas nama terdakwa Alvin Lim.

Selanjutnya, Haruno mengungkap bahwa perkara dengan terdakwa Alvin Lim ini belum ada penjatuhan vonis atau hukuman, baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan. "Belum ada kesalahan atau pembebasan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti (bersalah). Belum ada petitum yang menyatakan salah atau bebasnya orang,” ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perkara advokat LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News