PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun
Mendarat Tanpa Izin, Dinilai Remehkan Hukum IndonesiaJumat, 16 Januari 2009 – 00:38 WIB
![PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/uploads/berita/dir16012009/img16012009126761.jpg)
PILOT Cape Air Transport yang menjadi terdakwa, Willem Hendry Scott Bloxam saat mendengarkan putusan Majelis Hakim di PN Merauke. Hakim memvonisnya bersalah dan diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Ro 500 juta. Foto : Sulo/Cenderawasih Pos/JPNN
Majelis hakim yang diketuai Desbennery Sinaga menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri masuk wilayah Republik Indonesia. ”Kedatangan para terdakwa ke Indonesia telah dipersiapkan, sehingga mereka harus mengetahui apa yang diperlukan dan dipersiapkan sebelum datang ke Indonesia,” ujar Desbennery.
Karena itu, keempat terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara plus denda masing-masing Rp 25 juta subsider dua bulan kurungan. Ketua majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa dimasukkan penjara dari status sebelumnya sebagai tahanan kota. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.