PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun
Mendarat Tanpa Izin, Dinilai Remehkan Hukum IndonesiaJumat, 16 Januari 2009 – 00:38 WIB
Atas putusan itu, para terdakwa melalui penasihat Hhukumnya yang diketuai Efrem Fangohoy SH langsung menyatakan banding. Menurut Efrem, ada hal-hal lain yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sesi kedua menyidangkan pilot sekaligus direktur Cape Air Transport, Willem Hendry Scott Bloxam. Majelis hakim yang juga dipimpin Desbennery Sinaga menyatakan, terdakwa Willem Hendry Scott Bloxam secara sah dan meyakinkan telah mengoperasikan atau mendaratkan pesawat sipil asing tidak berdasar perjanjian bilateral dan multilateral maupun izin khusus ke wilayah RI. ”Padahal terdakwa dan teman-temannya telah mempersiapkan kedatangannya ke Merauke antara 2-3 minggu, sehingga kedatangannya tidak secara mendadak atau karena darurat,” kata Desbennery yang juga ketua PN Merauke itu.
Bloxam dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dimasukkan penjara dari status sebelumnya sebagai tahanan kota. Selain itu, barang bukti berupa pesawat jenis P-68/Reg.VH.PFP dirampas untuk negara.