PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun
Mendarat Tanpa Izin, Dinilai Remehkan Hukum IndonesiaJumat, 16 Januari 2009 – 00:38 WIB
Penasihat hukum Bloxam Efrem Fangohoy langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, usai sidang, kelimanya langsung dimasukkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke sekitar pukul 17.45 WIT. (ulo/jpnn/nw)