PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU yang Diajukan SM
jpnn.com - MAKASSAR - Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan CV SM.
Putusan PN Niaga Makassar ditetapkan pada Selasa (29/9) kemarin dengan tergugat PT PP.
Gugatan sebelumnya diajukan CV SM di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/ 2023/PN Niaga Mks.
Dalam sidang putusan, PN Niaga Makassar mengeluarkan setidaknya lima amar putusan yang dipublikasikan di laman resmi PN Niaga Makassar, Kamis (31/8).
Pertama, PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT PP.
Kedua, menetapkan termohon berdasarkan hukum negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU dimaksud.
Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.