Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU yang Diajukan SM

Kamis, 31 Agustus 2023 – 17:32 WIB
PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU yang Diajukan SM - JPNN.COM
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan SM. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Masing-masing Muhammad Umar Halimuddin, Dr Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan.

Kelima, menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir. (gir/jpnn)


Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan SM.

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close