PN Sibolga Harus Cepat Salinan Putusan Kasasi
Disebutkan dalam amar putusan untuk terdakwa Budiman, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair.
Karenanya, hakim MA menyatakan membabaskan Budiman dari dakwaan primair tersebut. Namun, hakim MA menyatakan Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budiman Ginting, S.H., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi putusan untuk terdakwa Budiman.
"Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan.
Diberitakan, dalam kasus ini, Firman Alamsyah Hutagalung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berdasar putusan kasasi MA divonis 1 tahun penjara, telah dieksekusi pada 28 Juni 2014 dan kini telah mendekam di Lapas Sibolga.
Sedangkan Budiman Ginting, hingga saat ini belum juga dilakukan eksekusi dan masih menjabat sebagai Kepala Badan Keluarga Berencana pada Pemerintah Kabupaten Tapteng. (sam/jpnn)