Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Sibolga Harus Cepat Salinan Putusan Kasasi

Kamis, 07 Agustus 2014 – 05:16 WIB
PN Sibolga Harus Cepat Salinan Putusan Kasasi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Meski kasusnya sama yakni korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pangkalan Pendaratan Ikan di Labuhan Angin Tahun 2006, putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Budiman Ginting dan Firman Alamsyah, dibuat terpisah.

 

Nomor register perkara kedua terdakwa juga berbeda. Untuk terdakwa Firman, nomor Register : 1509 K/PID.SUS/2012. Sedang untuk Budiman, Nomor 1556 K/Pid.Sus/2012.

Putusan kasasi atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Budiman dan Firman, sama-sama dibacakan pada 16 Januari 2013. Hanya saja, seperti tertuang di situs resmi kepaniteraan MA, salinan putusan Budiman belum dikirim ke Pengadilan Negeri Sibolga. Ini terlihat di keterangan "Tanggal Dikirim ke Pengadilan Pengaju, yang masih kosong, alias belum disebutkan tanggal, bulan, dan tahun salinan dikirimkan ke PN Sibolga.

Sementara, untuk salinan putusan terdakwa Firman, tercantum di situs resmi MA, sudah dikirim ke PN Sibolga  pada 29 November 2013.

Belum ada keterangan resmi dari pihak MA mengapa dua putusan yang dibacakan di hari yang sama, yang satu salinan putusannya sudah dikirim, yang satunya belum.

Terkait dengan pengiriman salinan putusan, Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur, pernah mengatakan, tergantung juga dari komunikasi pihak PN dengan panitera MA. Dia mendorong agar pihak PN berkomunikasi dengan panitera di MA agar bisa cepat mendapatkan salinan putusan. Pasalnya, berkas kasasi disampaikan ke MA oleh PN pengaju, yakni PN Sibolga.

Meski perkara kedua terdakwa tersebut dibuat dan diputuskan terpisah, majelis hakim agung MA yang menangani sama, yakni Dr. H.M. Zaharuddin Utama, SH.MM, H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., dan  Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum. Dengan panitera, Purwanto, SH.

JAKARTA - Meski kasusnya sama yakni korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pangkalan Pendaratan Ikan di Labuhan Angin Tahun 2006, putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News