PNBP Minerba Hanya Sentuh Rp 10,5 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Tarif baru royalti sektor mineral dan batu bara (minerba) bakal diberlakukan mulai tahun depan. Ini seiring dengan selesainya amandemen kontrak karya pertambangan akhir tahun nanti.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, tarif royalti sektor minerba sesuai PP No 9 Tahun 2012 mampu meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Renegosiasi amandemen kontrak saat ini masih berlangsung. Karena itu, tidak ada beban yang terlalu besar bagi pengusaha pertambangan minerba. Lagi pula, harga mineral diprediksi terus membaik.
”Kalau harga sudah rebound, profit yang diterima pengusaha tidak akan terganggu. Jadi, kebijakan itu tidak memberatkan,” terang Sujatmiko.
PNBP dari sektor minerba terus menurun karena pelemahan harga komoditas tambang. Tahun ini Kementerian ESDM ditarget menghasilkan PNBP tambang Rp 30,1 triliun.
Target di APBNP 2016 itu turun drastis dari target dalam APBN 2016 yang sebesar Rp 40,8 triliun. Target tersebut juga sulit dicapai karena realisasi PNBP minerba periode Januari–Mei 2016 baru mencapai Rp 10,5 triliun atau 34 persen dari target.
Sujatmiko optimistis bahwa sampai akhir tahun PNBP bisa menyentuh Rp 30 triliun. Optimisme itu terbangun karena penerimaan pada semester II biasanya membaik.
”Kalau setiap bulan ada tambahan Rp 2,5 triliun, di akhir tahun sudah lebih dari Rp 27 triliun,” tutur Sujatmiko.