PNRI Resmi Ajukan Banding
Selasa, 11 Desember 2012 – 08:45 WIB
Sementara itu Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Adres Ginting, memastikan putusan KPPU, hingga saat ini tidak menunda pelaksanaan perekaman dan pencetakan kartu e-KTP. Dan tidak menghambat penyelesaian pencairan anggaran pengerjaan proyek e-KTP. Namun begitu, besaran denda tentu sangat berarti, karena mengingat dinamika yang terjadi dilapangan. Dimana pihak konsorsium terpaksa harus menutupi pos-pos anggaran demi mengejar target yang ada.
“Saat ini setidaknya sudah 105 juta kartu e-KTP yang telah dipersonalisasikan. Untuk tahun 2013, proses pencetakan kartu masih terus dilakukan dan kita pastikan akan diselesaikan sesuai target yang ditetapkan Kemendagri," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, majelis KPPU, 13 November 2012, memutus panitia tender selaku terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II, dan PT Astra Graphia selaku terlapor III, terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender e-KTP. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.