Atas putusan tersesebut, KPPU kemudian menghukum PNRI dengan membayar denda sebesar Rp 20 miliar, sementara PT Astra Graphia di denda Rp 4 miliar. Sidang KPPU digelar setelah sebelumnya dilaporkan oleh PT.BUmi Lestari, anggota Konsorsium Lintas Peruri yang kalah dalam tender.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemenang tender pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), secara resmi mengajukan