PNS dan PPPK Boleh Menerima Bansos? Begini Penjelasan Menteri Tjahjo
Selasa, 23 November 2021 – 06:15 WIB
Jika terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, lanjut Tjahjo maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN PNS yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (esy/jpnn)