PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan, Pimpinan PGRI Ikut Desak Pengesahan RUU ASN
Sebab, sampai saat ini terjadi perbedaan perlakuan PNS dan PPPK.
"Guru PNS dan PPPK sama-sama abdi negara, mencerdaskan anak bangsa. Kewajiban guru PPPK sama dengan PNS," tegasnya.
Melihat kesamaan kewajiban itu, lanjut Ekowi, tentunya PPPK juga sama mendapatkan pensiun, THR, gaji ke-13 dan jabatan di instansi tempat mereka mengabdi.
Selain itu, karier PPPK bisa dimutasi ke jabatan struktural, misalnya kepala bidang dan kepala Dinas Pendidikan.
"Alhamdulillah pemerintah pusat tidak lagi membedakan karier kami, PPPK. Kami juga punya kompetensi untuk jabatan tersebut," ujar Ekowi.
Namun, semua itu akan terjadi bila RUU ASN disahkan.
Jika RUU ASN lama diparipurnakan, maka nasib PPPK akan tetap seperti sekarang.
Dia berharap pemerintah dan Komisi II DPR segera membawa RUU ASN ke sidang paripurna.