Bantuan kesejahteraan bagi guru SD/MI, sejumlah 28 SD/MI, masing-masing Rp 325 ribu. Pemberian uang ketupat bagi petugas kebersihan mushala dan masjid sejumlah 163 orang, masing-masing Rp 150 ribu. Bantuian sarana atau perlengkapan tempat ibadah atau pendidikan Islam dan syiar Islam untuk 15 sasaran, masing-masing Rp 750 ribu. Terakhir zakat fitrah 4.500 kg x Rp 9.000 untuk 8 asnaf atau total Rp 40.500.000.(adi)
WALI Kota Tegal Ikmal Jaya mengimbau agar PNS eselon II dan III rela memberikan 2,5 persen gajinya untuk berzakat melalui Badan Amil Zakat Daerah