PNS Ini Ditangkap Polisi, Malu-maluin!
Kamis, 22 Oktober 2020 – 00:07 WIB
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tetang Narkotika, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Baca Juga: