PNS Jangan Malas, Tidak Capai Target Kinerja Tukin Dihentikan, Dipecat Pula
Di lingkungan BKN, lanjutnya, PNS wajib menyusun laporan kinerja pegawai. Laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
Hal itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.
Pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pemotongan tunjangan kinerja akan dikenakan di antaranya kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dan pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)