PNS Jangan Serampangan Main Medsos, Perhatikan 8 Poin Ini
Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Selain itu, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Jika delapan poin itu dilanggar, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)