PNS Kemenag Cabuli ABG Laki-laki
"Saya ga masukin (sodomi). Saya cuman disuruh sama AG (korban abg). Dia yang minta (dimasturbasi) bukan saya," ucapnya saat ditemui di tempat yang sama.
Selain itu dirinya menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan seksual dialaminya. Buktinya, dia mengatakan, dirinya punya istri dan anak.
"Biasanya saya gak gini. Saya biasa mijit dewasa, cuman yang jadi laporan yang ini. Saya merasa gak melakukan hal yang aneh-aneh," pungkasnya.
Kasus ini sendiri kini masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (bal)