Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Ketahuan Beristri Dua, Kena Sanksi

Selasa, 19 Desember 2017 – 00:56 WIB
PNS Ketahuan Beristri Dua, Kena Sanksi - JPNN.COM
Bupati Balangan Ansharuddin (depan) saat memimpin apel. Foto: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN

jpnn.com, BALANGAN - Delapan PNS yang bekerja di lingkup Pemkab Balangan, Kalsel, mendapat sanksi beragam, yakni penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberian sanksi tersebut dibacakan oleh staf Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPPKD) Balangan, Senin (18/12) di hadapan ratusan PNS saat pelaksanaan apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Balangan.

Bupati Balangan Ansharuddin saat apel itu menegaskan, ia tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada PNSdi lingkungan Pemkab Balangan yang tidak disiplin.

“Tolong kepada Kepala SKPD agar lebih ketat lagi mengawasi bawahannya, kalau tidak nanti Kepala SKPD-nya yang saya berhentikan dari jabatannya,” tegas Anshar.

Ditemui usai apel, Kepala BKPPD Kabupaten Balangan, Sufriannor menyampaikan, ada empat ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat, dua orang karena tidak masuk kerja 46 hari selama setahun, dua lainnya lantaran tersandung kasus Tipikor.

Ada lagi satu ASN yang juga terlibat kasus Tipikor, namun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sedangkan tiga orang ASN lainnya yang mendapat sanksi yaitu, satu orang di antaranya karena tidak masuk kerja selama 42 hari, dan sebagai sanksi baginya dibebaskan dari jabatan.

Kemudian dua orang PNS terakhir diberi sanksi lantaran ketahuan beristri dua. Yang satu diberi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan satunya lagi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Sejumlah PNS di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Selatan, antara lain ada yang ketahuan beristri dua, dijatuhi sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News