PNS Ketahuan Beristri Dua, Kena Sanksi
Selasa, 19 Desember 2017 – 00:56 WIB
“Untuk yang beristri dua itu, mereka bersedia menceraikan satu orang istrinya sebelum penjatuhan hukuman disiplin” ujar Usuf.
Diungkapkannya, kedelapan ASN yang telah diberi sanksi ini adalah hasil rekapitulasi penjatuhan hukuman disiplin antara tahun 2014 sampai dengan 2017 ini.
Selain delapan orang itu, kata Usuf, masih ada tujuh ASN lagi yang akan mendapat penjatuhan hukuman disiplin, dan saat ini masih dalam proses.
“Prosesnya tinggal menunggu SK Bupati, kemungkinan akan kita umumkan awal tahun depan,” tukasnya. (why/by/ram)