PNS Kumpul Kebo Digerebek Warga, Nih Fotonya
Minggu, 15 Januari 2017 – 01:17 WIB
Akibatnya, DA dikenakan denda adat atau jipen sebesar Rp 50 juta.
Kala itu, berjanji tidak akan mendatangi rumah RA lagi.
"Tapi ternyata denda itu tidak dibayar dan tetap saja kembali," imbuh dia.
Dia menambahkan, warga yang sudah jengah akhirnya nekat menggerebek DA dan RA.
"Karena sudah berulang kali, akhirnya keduanya kami bawa ke Polres Palangka Raya Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," terang Nawam. (ami/nto)