PNS Makin Sulit Cerai
Dengan adanya aturan tersebut, yang harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat bukan hanya PNS yang mengajukan gugatan. Mereka yang berkedudukan sebagai tergugat pun wajib mendapat izin serupa.
Dengan demikian, rekayasa pengajuan perceraian bagi PNS bisa terhindar. Saat masih berlakunya PP lama, PNS bisa menyiasati dengan memosisikan diri sebagai tergugat sehingga tidak perlu izin. Mereka bisa bekerja sama dengan istri atau suami yang bukan PNS dengan menyuruhnya mengajukan gugatan.
PA sendiri tidak selalu waspada dalam memutus perkara pengajuan cerai oleh PNS. Jika dalam berkas belum ada izin dari atasan, majelis hakim tidak akan memutuskan.
"Kami memberikan waktu paling lama enam bulan untuk mendapatkan izin dari atasan," tegas Sulaiman yang juga hakim di PA Surabaya tersebut.
Bila jangka waktu maksimal itu tidak dipenuhi, pihaknya akan menanyakan kepada PNS terkait dengan gugatan cerai yang diajukan. Apakah gugatan dilanjutkan ke sidang atau dicabut sambil menunggu izin terlebih dahulu. Sebab, jika PNS nekat melanjutkan proses sidang tanpa ada izin, mereka harus menanggung risiko sendiri.
Berdasar ketentuan, PNS yang membangkang dengan memproses cerai di pengadilan tanpa izin bisa disanksi berat. Mulai penundaan kenaikan pangkat, penurunan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.
"Jika PNS yang bersangkutan berani mengambil risiko, sidang bisa dilanjutkan," imbuhnya.
Izin dari pejabat atau atasan tersebut, menurut Sulaiman, sangat penting agar para PNS yang mengajukan cerai tidak seenaknya berulang-ulang menikah. Itu juga menuntut instansi tempat PNS bekerja agar ikut membina mental para pegawainya.