PNS Makin Sulit Cerai
jpnn.com - SURABAYA - Setiap tahun angka perceraian di Surabaya selalu tinggi. Bahkan, jumlah gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya terus naik.
Namun, hal itu tidak terjadi pada kasus perceraian yang diajukan masyarakat dengan status pegawai negeri sipil (PNS). Meski jumlah gugatan yang masuk mencapai ratusan, ada kecenderungan pengajuan gugatan tiap tahun menurun.
Di PA Surabaya, hingga kemarin jumlah PNS yang mengajukan gugatan cerai mencapai 65 orang. Itu berarti rata-rata per bulan PNS yang meminta berpisah dengan pasangan sebanyak tujuh orang.
"Data itu berdasar PNS yang mengajukan gugatan saja. Ada kemungkinan jumlah PNS yang digugat cerai juga setara," ungkap Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Surabaya Sulaiman.
Tetapi, dia mengakui dari tahun ke tahun jumlah PNS yang mengajukan gugatan cerai menurun. Itu terjadi karena syarat cerai PNS berbeda dengan masyarakat biasa. PNS yang mengajukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan dari pejabat atau atasan.
Itu sesuai dengan PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS yang mengajukan gugatan cerai harus mengantongi izin terlebih dahulu.
"Sekarang dengan adanya PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No 10 Tahun 1983, syarat cerai bagi PNS lebih berat," tegas Sulaiman.