PNS Makin Sulit Cerai
Senin, 23 September 2013 – 14:18 WIB
Selain izin tersebut, PNS harus bisa mengungkapkan alasan cerai yang tepat. Setidaknya, ada beberapa alasan yang bisa diajukan. Dengan begitu, perceraian bisa dikabulkan. Misalnya, salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabok, pemadat, maupun pejudi. Salah satu pihak meninggalkan berturut-turut selama dua tahun atau mendapat hukuman selama lima tahun atau lebih. (may/c7/diq/mas)