PNS Masih Bolos, Tengku Berang
Sabtu, 25 September 2010 – 10:12 WIB
Untuk para pegawai di lingkungan Pemkab Anambas yang mangkir kerja usai libur Lebaran ini, akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Anambas Nomor 7.A Tahun 2010 Tentang Disiplin Kerja Pegawai. Yakni pemotongan tunjangan kesra sebesar 25 persen untuk PNS dan pemotongan honor sebesar 25 persen bagi honorer.
Tak hanya itu, khusus bagi para honorer yang bolos akan dipertimbangkan kembali apakah SK nya masih akan diperpanjang atau tidak. Tidak menutup kemungkinan, sejumlah honorer yang mangkir ini akan dipecat dari jabatannya sebagai tenaga honorer di Pemkab Anambas. "Saya tidak mau main-main. Kalau memang tak mau bekerja, silahkan mundur secara teratur," ujar Tengku, gerah.
ANAMBAS -- Masih banyaknya pegawai membolos setelah libur Lebaran membuat Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtarudin, geram. Bupati pun berjanji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
Jumat, 15 November 2024 – 18:45 WIB - NTT
Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
Jumat, 15 November 2024 – 18:29 WIB - Daerah
PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
Jumat, 15 November 2024 – 14:15 WIB - Daerah
Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
Jumat, 15 November 2024 – 12:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
Sabtu, 16 November 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
Erick Bingung dengan Keputusan Shin Tae Yong Mencoret Eliano dari Timnas
Sabtu, 16 November 2024 – 04:50 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Garuda Dicukur Samurai Biru, Shin Tae Yong Singgung Pemain Ini
Sabtu, 16 November 2024 – 05:46 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 16 November 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 07:53 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Kalah Tebal, Silakan Disimak Kalimat Shin Tae-yong
Sabtu, 16 November 2024 – 04:19 WIB