PNS, Polri, dan TNI Dilarang Tambah Cuti Lebaran
Menurut Asman bagi PNS atau aparatur negara lain yang tidak bisa libur saat lebaran, maka bisa diambil di lain hari.
’’Dengan jumlah hari libur yang sama,’’ tuturnya. Dia menegaskan surat himbauan tidak memberikan cuti tahunan di masa cuti bersama lebaran demi menjamin layanan publik berjalan normal.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, pegawai tidak perlu khawatir soal libur di masa lebaran.
Menurutnya meski tidak boleh menambah cuti tambahan, libur PNS selama lebaran tahun ini cukup panjang.
Jika ditotal, libur dalam rangka lebaran 2017 mencapai sembilan hari. Yakni mulai 24 Juni sampai 2 Juli. ’’Rasanya cukup untuk bersilaturahmi,’’ jelasnya. (wan)