Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Staf Umum Dialihkan ke Teknis

Rabu, 31 Desember 2014 – 00:34 WIB
PNS Staf Umum Dialihkan ke Teknis - JPNN.COM
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

Untuk operasional moratorium ini harus ada kebijakan tertulisnya dulu. Kita tunggu keppres. Begitu sudah ada, kita lihat bagaimana kebijakan umumnya. Nanti untuk teknisnya tinggal menyesuaikan saja.

Untuk penataan pegawai, apa harus juga menunggu keppres?

Tidak, itu bisa langsung dilakukan. Terutama di daerah, kabupaten/kota, itu banyak sekali pegawai. Tenaga administrasi itu yang berlebih, bisa dilatih, dialihkan ke jabatan-jabatan yang diperlukan. Secara nasional, jumlah PNS yang sekitar 4,3 juta itu kan sekitar lima persennya jabatan struktural. Yang jabatan fungsional umum terbanyak, sekitar 40 persen. Mereka itu staf. Ini yang perlu diberdayakan untuk menduduki jabatan-jabatan teknis tertentu, dengan standar kualifikasi tertentu.

Caranya seperti apa?

Misalnya untuk mengisi kebutuhan auditor yang secara nasional masih kurang. Staf-staf yang berpendidikan D3 akuntansi, mereka bisa dilatih hingga mendapatkan sertifikat auditor. Juga staf yang punya latar pendidikan keguruan, mereka bisa dialihkan menjadi guru, tentunya dengan mendapatkan sertifikasi kompetensi.

Jadi selama menunggu kepres moratorium, fokus ke penataan pegawai?

Iya, ini bisa diawali dengan evaluasi organisasi. Mungkin terlalu gemuk, apa penyebabnya, apa karena ada tumpang tindih pekerjaan, sehingga pegawai banyak. Atau pegawai banyak karena terlalu banyak meja (satu pekerjaan digarap banyak pegawai, red). Atau karena tidak banyak menggunakan teknologi sehingga perlu banyak pegawai. Sasaran moratorium itu ke sana, penataan pegawai.

Persisnya, kapan penataan pegawai akan mulai dilakukan?

MORATORIUM penerimaan CPNS yang mulai diberlakukan 2015 akan dibarengi dengan penataan pegawai. Dengan kebijakan ini, setiap instansi pusat dan daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close