PNS Terjerat Kasus Pidana Harus Diberhentikan Tidak Hormat
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Aturan ini tertuang dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi sesuai UU ASN, PNS yang menggunakan jabatannya untuk melakukan kejahatan kemudian dihukum penjara diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kepala Sub Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan bidang Perencanaan, Pengadaan, dan penilaian kinerja ASN Kukuh Heru Yanto, Selasa (22/8).
Dia menyampaikan hal itu menyusul terjadinya sejumlah kasus hukum di Sumatera Barat yang melibatkan PNS.
Mulai dari tindak pidana umum, narkoba sampai tipikor.
Statusnya pun beragam, ada yang sudah selesai menjalani masa hukuman hingga proses pengadilan masih berjalan.
"Karena PNS-nya banyak yang berrmasalah hukum, BKD Sumbar berkonsultasi dengan BKN untuk meminta pertimbangan dalam mengambil langkah tepat untuk menangani PNS yang terlibat hukum," ujarnya.
Untuk menangani kasus PNS yang terlibat hukum, lanjutnya, harus dilihat pada UU ASN, PP Disiplin PNS, dan PP Manajemen PNS. (esy/jpnn)